PANGANDARAN-- Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka 'Sosialisasi Antikorupsi dan Pengelolaan Pertambangan di Jawa Barat' di The Arnawa Hotel, Kabupaten Pangandaran, Jumat (7/2). Kegiatan ini untuk menguatkam komitmen pemerintah dalam menggiatkan gerakan antikorupsi dan menertibkan penambangan yang tidak memiliki izin.
Rakor dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum dan dihadiri dihadiri para Wakil Bupati/Wakil Wali Kota se-Jabar.
Pemprov Jawa Barat telah menemukan dan menginventarisasi data kejadian pembalakan liar dan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin di beberapa daerah. Penyelenggaraan rapat koordinasi dalam rangka sosialisasi antikorupsi dan pengelolaan pertambangan dilatarbelakangi oleh penemuan tersebut.
Koordinasi akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dengan seluruh pemerintah daerah di kota dan kabupaten untuk mengantisipasi dua hal yang saat ini menjadi sasaran pemerintah, memerangi korupsi dan pembalakan liar.
Wakil Gubernur Jawa Barat mengatakan, para wakil bupati dan wakil wali kota nantinya akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan.
" Kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami setelah mengikuti Rakor. Sehingga pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan yang ada dan tetap memokuskan perhatian pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Korupsi sebagai kebiasaan buruk
Salah seorang narasumber, Tulus Arifin memaparkan, korupsi yang saat ini semakin menggejala merupakan kebiasaan buruk dan sangat merugikan negara.
Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang harus diperangi karena di dalamnya mengandung unsur-unsur; ada niat untuk melakukan meskipun pelaku mengetahui perbuatannya merupakan tindakan kriminal.
Selain niat, korupsi dilakukan karena pelaku memiliki kemampuan untuk melakukannya, melihat peluang untuk berbuat, dan memiliki sasaran atau lahan yang cocok untuk dikorupsi. Ketiga hal tersebut selalu berbanding lurus dengan pengawasan yang lemah.
“ Kita harus mengenal beberapa indikator sebuah tindakan disebut tindak korupsi, pertama, ada unsur melawan hukum. kedua, ada kerugian negara. Tindak korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau penegak hukum dapat ditangani oleh KPK.” Kata Tulus.
Keberhasilan pencegahan korupsi perlu ditunjang oleh banyak hal. Komitmen Pimpinan Organisasi (Pemerintah Pusat/D;Kementerian/LN;BUMN/D), Independensi pengawasan internal, Kewenangan yang memadai, dan efektivitas peran pengawasan internal.
Tidak kalah penting, pencegahan korupsi juga perlu ditunjang oleh program ketaatan terhadap peraturan & etika yang adil & konsisten (Penguatan sistem pengendalian organisasi),kKeterlibatan stakeholder dalam fungsi pengawasan & penerapan whistleblowing program, Portofolio kompetensi pegawai (incl. pemahaman tentang TPK), dan reformasi birokrasi.
Permasalahan pengelolaan pertambangan di Jawa Barat
Kebijakan pertambangan Jawa Barat telah diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Barat, penerbitan kebijakan ini untuk mejamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah melakukan upaya untuk mengurangi pembalakan dan pencurian barang tambang melalui pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan minerba. Sejumlah pengawasan telah ditembuh pada kegiatan pemasaran, keuangan, pengelolaan data mineral dan batubara, pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, penerapan teknologi pertambangan, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Potensi pertambangan di Jawa Barat
Peta penyebaran potensi dan izin usaha pertambangan di Jawa Barat
0 Tanggapan