FKDM Kota Sukabumi

Perbincangan dan Obrolan Seputar Kota Sukabumi Setiap Hari, Pukul 19.30 - 23.00 WIB

Rabu, 13 Mei 2020


Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Sukabumi telah diberlakukan sejak 6 Mei 2020. Pemerintah Kota Sukabumi telah mengeluarkan kebijakan selama penerapan PSBB agar dipatuhi oleh warga untuk memutus penularan virus korona. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot adalah waktu operasional toko non sembako.




SUKABUMI--Waktu operasional untuk toko non sembako di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Sukabumi mengalami perubahan. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Perubahan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 510/333/Kopdagrin tentang Jam Operasional Kegiatan Perdagangan di Kota Sukabumi tertanggal 12 Mei 2020. Dalam edaran ini disebutkan jam operasional toko/swalayan dan di luar bahan pokok penting buka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan pada hari Sabtu dan Minggu toko/swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup jam operasionalnya.

'' Kota Sukabumi telah melaksanakan PSBB selama kurang lebih enam hari dan telah dilakukan evaluasi,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Di mana beberapa tahapan sudah dilakukaan mulai mengurangi jam operasional, penerapan bebas parkir di Jalan ahmad Yani sebagai sentra pelaksanaan kawasan perdagangan.

Hingga menutup Jalan Ahmad Yani secara total dari kendaraan. Namun, kata wali kota, ternyata dari hasil evaluasi belum mencapai sasaran mengurai kepadatan warga. Selanjutnya setelah konsultasi dengan provinsi maka PSBB hanya melakukan pembatasan.

'' Setelah dilakukan diskusi bersama forkopimda, mulai Rabu, pertokoan yang di luar menjual sembako buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 12.30 WIB,'' ujar Fahmi. Selain itu pada Sabtu dan Minggu untuk toko/swalayan di luar bahan pokok penting dan sejenisnya ditutup operasionalnya.

Sementara untuk toko bahan bangunan, toko besi, sparepart, alat-alat listrik dan bengkel buka hingga pukul 16.00 WIB. Selain itu untuk warung, toko modern atau supermarket yang menjual bahan pokok penting jam buka hingga pukul 16.00 WIB dan restoran atau warung makan buka hingga pukul 20.00 WIB dan hanya melayani take away.

Selain itu untuk pedagang kaki lima (PKL) yang buka pukul 17.00 WIB harus tutup pukul 21.00 WIB. Sementara perkantoran dan industri tetap jam operasional hingga pukul 15.00 WIB. Kebijakan ini unhkap Fahmi, dengan dibarengi penyekatan yang dilakukan di perbatasan.

Upaya ini mendapatkan dukungan dari aparat keamanan. Menurut H. Achmad Fahmi, ketika dievaluasi belum efektif maka langkah terakhir penutupan toko non sembako.

'' Kenapa tidak dilakukan penutupan sejak awal karena kami juga menginginkan ekonomi tetap bergerak dan hanya dilakukan pembatasan,'' cetus dia.           

0 Tanggapan